Jelang Lengser, Anies Didemo Warga, Dianggap Tak Mampu Selesaikan 9 Masalah Jakarta
Anies beberapa waktu sebelumnya menyebutkan bahwa pencabutan Pergub tersebut sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Catatan pentingnya bahwa proses di Kemendagri itu hanya fasilitasi. Jadi bahkan kemendagri tidak punya kewenangan mutlak untuk mencabut atau tidak mencabut pergub,” kata dia.
Menurut Jeanny, proses fasilitasi itu hanya untuk birokrasi. Kewenangan utama tetap ada di gubernur.
“Kalau, gubernurnya punya political will untuk mencabut kewenangan tersebut. Masalahnya kalau memang tidak punya political will, hal yang tidak penting dilakukan malah dilakukan,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: