Jelang Libur Akhir Tahun, MenPAN-RB Ingatkan PNS dan PPPK
"Ini bagian dari proses mencermati dinamika pandemi Covid-19, jumlah pasien positif, dan indikasi daerah zona merah," imbuhnya.
Melihat perkembangan status pandemi, KemenPAN-RB mengatur sistem kerja PNS maupun PPPK berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten atau kota dengan memerhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia yang diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 67/2020.
Instansi pemerintah juga diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru. Salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar masyarakat dapat menerapkan physical distancing.
Dalam melakukan perjalanan dinas, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas perjalanan dinas kepada PNS maupun PPPK dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Pemberian tugas ini juga memerhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi kriteria dan persyaratan pengecualian.
Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau memperkuat tim penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran sesuai Surat Edaran MenPAN-RB No. 69/2020.
Crisis center Covid-19 yang telah dibentuk pada masing-masing instansi pemerintah didorong untuk lebih berperan aktif dalam melakukan tugasnya dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi PNS maupun PPPK dari penyebaran Covid-19. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: