Jelang Libur Akhir Tahun, MenPAN-RB Ingatkan PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pelopor dalam mencegah penularan Covid-19. Apalagi menjelang liburan akhir tahun diprediksikan kasus Covid-19 akan bertambah.
Mantan menteri dalam negeri ini mengungkapkan, pemerintah telah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun dan dikurangi jumlahnya. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat Covid-19.
Pengurangan cuti bersama tentunya tidak memengaruhi hak cuti ASN. Namun, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan selektif dalam memberikan izin cuti bagi pegawai agar tidak meningkatkan mobilitas masyarakat terutama saat hari libur nasional dan cuti bersama.
"Hak cuti ASN tetap ada, tetapi harus selektif," ujar Menteri Tjahjo, Sabtu (12/12).
Dia menambahkan, instansinya telah menerbitkan berbagai surat edaran untuk memutus rantai penularan Covid-19, terutama di kalangan ASN.
"ASN baik PNS maupun PPPK bisa menjadi pelopor dan teladan dalam memberi contoh kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan. ASN harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Namun tetap optimal dan produktif dalam memberikan pelayanan," terangnya.
Kebijakan yang diterbitkan KemenPAN-RB menjadi pedoman instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur sistem kerja baru PNS maupun PPPK sesuai dengan status pandemi Covid-19.
Selain pengaturan sistem kerja, KemenPAN-RB juga mengatur pembatasan perjalanan dinas, larangan mudik dan cuti, pembatasan kegiatan tatap muka, hingga pembentukan Crisis Center Covid-19 di masing-masing instansi pemerintah. Kebijakan disusun berdasarkan arahan presiden dan merujuk pada kebijakan kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.