Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jelang Libur Nataru, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 21 Desember

Senin, 16 Desember 2019 – 21:53 WIB
Jelang Libur Nataru, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 21 Desember - JPNN.COM
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono saat peninjauan jalur arus mudik Jawa- Sumatera. Foto Dedi Sofian/JPNn

jpnn.com, BANTEN - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono, mengatakan akan memberlakukan pembatasan angkutan barang (truk) pada tanggal 21 sampai 25 Desember 2019. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kepadatan lalu lintas di sejumlah titik rawan macet.

"Kami akan melakukan pembatasan truk jelang Nataru ini mulai tanggal 21 sampai 25 Desember 2019," ungkap Istiono saat melakukan peninjauan jalur arus mudik Nataru 2019 di Kapal Batu Mandi, Merak, Banten, Senin (16/12).

Selain itu, Istiono juga akan melakukan skema seperti pengalihan arus yang bersifat situasional, dan kantong-kantong parkir dadakan juga akan disiapkan guna mengantisipasi lonjakan kendaraan di sejumlah titik khususnya di kawasan Pelabuhan Merak, yang kerap terjadi antrean panjang kendaraan sebelum memasuki kapal.

"Kesiapan operasional tentunya Polda Banten tadi sudah menyiapkan langkah-langkah antara lain rekayasa lalu lintas dan antrean bila sampai menutup kilometer 93 nanti akan dialiharuskan. Kemudian kondisi Pelabuhan Merak yang regional dan eksekutif sudah dipisahkan, saya pikir sudah mengcover pemudik yang diperkirakan tahun ini meningkat," tegasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, PT ASDP Indonesia Ferry pun telah menyiapkan armada sekitar 69 kapal untuk menampung lonjakan pemudik.

"Semua kapal total ada 89 kapal tetapi tidak semua beroperasi hanya setengahnya saja yang beroperasi sekitar 34 kapal. Kalau memang terjadi kepadatan akan ditambah lagi," ungkap Manager SDM dan Umum PT ASDP Cabang Utama Merak, Justan Gaffaru di tempat yang sama. (mg9/jpnn)

Jelang libur Nataru, Korlantas Polri Irjen Istiono, mengatakan akan memberlakukan pembatasan angkutan barang (truk), pada tanggal 21 sampai 25 Desember 2019.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News