Jelang MotoGP, 18 Drone Liar di Kawasan Sirkuit Mandalika Diturunkan Paksa
Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022
Perwira menengah Polri ini mengingatkan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.
Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara harus mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.
Artanto menegaskan ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (antara/jpnn)