Jelang Nataru PT KAI Melayani Tes PCR Khusus Penumpang, Simak Ketentuannya!
Kamis, 23 Desember 2021 – 20:00 WIB
Adapun ketentuan sesuai SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 t pada periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 sebagai berikut:
1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib didampingi orang tua
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun