Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Honorer K2 Masih Berharap pada Revisi UU ASN
Nunik berpendapat, revisi UU ASN satu-satunya celah bagi mereka diangkat menjadi ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Walaupun saat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terang-terangan menolak memasukkan masalah honorer dalam pasal-pasal revisi UU ASN, tetapi Nunik tetap optimistis akan masuk agenda pembahasan.
"Kan prosesnya akan bergulir nanti dan kami yakin ada peluang untuk menjadi ASN nanti," ucapnya.
Keyakinan itu lanjut Nunik, didasarkan pada komitmen DPR yang mendukung perjuangan honorer K2 menjadi ASN.
Apalagi honorer K2 sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memiliki SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala daerah.
Atas nama seluruh honorer K2, Nunik memohon kepada pemerintah tidak selalu menghitung berapa banyak honorer K2 yang telah diangkat, tetapi lebih pada hal yang mendasar. Yaitu masih berapa sisa honorer K2 yang belum diselesaikan pemerintah.
"Jumlah honorer K2 terus berkurang dan sisanya kemungkinan tinggal 290 ribuan. Belum lagi dikurangi yang sudah PNS, PPPK, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pensiun," ucapnya.
Dengan jumlah yang makin mengecil itu, Nunik berharap pemerintah mau memberikan kesempatan kepada seluruh honorer K2 untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK. Jangan hanya fokus kepada guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan. (esy/jpnn)