Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Ada Instruksi untuk Guru Honorer 35 Tahun ke Atas
Sigid optimistis, Panja Komisi X DPR akan menghasilkan rekomendasi penerbitan Keppres PNS yang kemudian Ketua DPR RI melaporkan ke Presiden Jokowi.
"Saat itulah waktu yang tepat untuk GTKHNK 35+ menemui Presiden Joko Widodo sekaligus menggelar Munas Akbar," terangnya.
Dia melanjutkan, GTKHNK 35+ layaknya forum besar level nasional lainnya tentu memiliki data untuk menunjang proses perjuangannya.
Baik itu data surat dukungan yang telah diperoleh dari PGRI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPRD maupun kepala daerah dari seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk data anggota GTKHNK 35+ yang memang nama-namanya sudah terdata di Dapodik.
Data tersebut kata Sigid, sangat berguna sebagai data penunjang serta pembanding. Tentunya apabila nantiny terbit Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS, teknis rekrutmennya kembali diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas usulan Kemendikbud. Sedangkan data salah satunya mengacu pada Dapodik. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: