Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidik KPK Tampung Uang Suap di Rekening Teman Wanitanya, Bukan Hanya dari Wali Kota, Sontoloyo!

Jumat, 23 April 2021 – 07:18 WIB
Penyidik KPK Tampung Uang Suap di Rekening Teman Wanitanya, Bukan Hanya dari Wali Kota, Sontoloyo! - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Dua tersangka, yaitu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Stepanus Robin Pattuju ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Maskur ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.

KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Firli.

Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Oknum Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close