Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jelang Pendaftaran PPPK 2021, MenPAN-RB Sebut Batas Akhir Masa Kerja Honorer

Kamis, 08 April 2021 – 17:54 WIB
Jelang Pendaftaran PPPK 2021, MenPAN-RB Sebut Batas Akhir Masa Kerja Honorer - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal batas akhir masa kerja honorer yang gagal tes CPNS dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pelan tetapi pasti pemerintah mulai menggeser kedudukan honorer dengan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, masa kerja honorer hanya sampai 2023.

"Bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan dipekerjakan Pemda sesuai kebutuhan organisasi dengan gaji sesuai UMR dan masa kerjanya hingga 2023," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).

Dia menjelaskan, KemenPAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Pemda akan membahas mengenai status honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK untuk mendapatkan solusi terbaik. 

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah telah mengangkat 1,072 juta honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sampai saat ini pun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk meraih status ASN baik CPNS maupun PPPK.

Bagi honorer yang memenuhi syarat mengikuti rekrutmen PNS, diberikan kesempatan ikut tes CPNS.

Sementara, tang tidak bisa ikut seleksi CPNS tetapi memenuhi syarat menjadi PPPK, bisa ikut tes PPPK.

"Nah, yang jadi masalah kalau sudah diberikan kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK lantas tidak lulus juga," cetusnya.

Jelang pendaftaran PPPK 2021, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan masa kerja honorer, simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close