Jelang Pilgub Jatim, Selebaran Bertebaran di Jalan
Berti tidak lantas menuding kejadian tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya tim sukses. Terlebih dari konfirmasinya ke pihak timses, mereka pun menurutnya mengklaim tidak tahu-menahu penyebaran brosur itu.
Meski mengaku tidak menyebarkan, mereka berjanji bakal membersihkan dan memusnahkan brosur tersebut. Sementara Berti bekerja sama dengan polisi bergerak memburu pelaku.
Pun meminta panwascam atau warga yang memergoki praktik ilegal itu melaporkannya ke panwaslu untuk mendapatkan tindak lanjut. ’’Sanksinya tegas, pidana. Karena melanggar pasal 178 UU Pilkada, ’’ tegasnya.
Berti belum tahu pasti motif penyebaran brosur tersebut. Hanya saja, dirinya mengaku jika aksi tersebut bakal memprovokasi warga sebagai calon pemilih. Termasuk menganggap KPU-panwaslu dan pihak lain yang bertanggung jawab terkait pelaksanaan Pilgub Jatim tutup mata tentang adanya kampanye memasuki masa tenang. ’’Buntutnya terjadi kerawanan antarkubu saat pilgub berlangsung, ’’ imbuhnya.
Selain membersihkan brosur, seluruh alat peraga sosialisasi (APS ) dan APK di Pacitan ditertibkan sejak dini hari sekitar pukul 00.00 kemarin (24/6). Baik jenis baliho, spanduk, umbul-umbul, hingga stiker. Penertiban diikuti kurang lebih 35 personel dari KPU, panwaslu, dan satpol PP.
’’Seperti biasanya dilakukan pagi dini hari karena sejak pukul 00.00 sudah memasuki masa tenang kampanye,’’ jelas Ketua KPU Pacitan Damhudi. (odi/c1/ota)