Jelang Pilgub, Nasib Awang Masih Ngambang
Senin, 11 Februari 2013 – 22:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera memberi kepastian kasus korupsi dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Desakan yang kali ini dimunculkan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) saat mendatangi gedung Kejagung, Senin (11/2).
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah menyebut, desakan tersebut muncul karena sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir 3 tahun ini, kejaksaan tak kunjung memberi kepastian atas nasib Awang tersebut.
"Kalau mau dihentikan ya dihentikan, kalau diteruskan ya diteruskan jangan digantung seperti sekarang," ucap Burhanudin.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera memberi kepastian kasus korupsi dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
Jumat, 26 April 2024 – 07:30 WIB - Humaniora
Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
Jumat, 26 April 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
Jumat, 26 April 2024 – 03:03 WIB - Humaniora
Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
Jumat, 26 April 2024 – 00:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Lewat Drama Adu Penalti, Timnas U-23 Indonesia Tendang Korea
Jumat, 26 April 2024 – 03:56 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Merusak Kesucian Korea
Jumat, 26 April 2024 – 04:14 WIB - Sepak Bola
Detik-detik Menegangkan Adu Penalti, Timnas U-23 Indonesia Memang Luar Biasa
Jumat, 26 April 2024 – 04:33 WIB - Olahraga
Korea Selatan Vs Indonesia: Dramatis, Garuda Muda Terbang Tinggi
Jumat, 26 April 2024 – 05:27 WIB - Sepak Bola
Begini Skenario Timnas U-23 Indonesia Lulus Olimpiade Paris 2024
Jumat, 26 April 2024 – 05:38 WIB