Jelang Pilkada, CSR Bank Jateng Harus Diawasi
Sabtu, 04 Mei 2013 – 00:44 WIB
JAKARTA - Seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pemilukada Jawa Tengah, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jateng perlu diawasi secara ketat. Salah satu yang harus diawasi ketat adalah dana bantuan sosial dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng,
"Harus diingat bahwa dana bantuan sosial alias Bansos pun ada di Bank Jateng dalam bentuk dana CSR. Jangan sampai dana itu dimanfaatkan oleh incumben demi pemenangan di Pemilukada," ucap Eko, Jumat (30/4).
Dipaparkannya, berdasarkan laporan dana tahunan Bank Jateng 2011, terdapat dana keluar sebesar Rp 42,83 miliar. Namun pada 2012, katanya, dana yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 400 miliar.
JAKARTA - Seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pemilukada Jawa Tengah, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jateng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB - Daerah
Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
Minggu, 24 November 2024 – 11:10 WIB - Daerah
Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
Minggu, 24 November 2024 – 04:45 WIB - Sumsel
Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
Minggu, 24 November 2024 – 01:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Sport
Teco Bongkar Penyebab Bali United Keok dari Dewa United Meski Unggul Statistik
Minggu, 24 November 2024 – 09:41 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB