Jelang Pilkada, Guru Honorer jadi Primadona
Senin, 07 Desember 2020 – 04:30 WIB
Ironisnya, sistem ini justru dijalankan pemerintah, di mana dunia pendidikan memakai sistem perburuhan. Akibatnya ketika ada sengketa antara guru dengan pihak pemberi kerja, seperti pihak yayasan, penyelesaiannya tidak menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia melanjutkan, padahal penyelesaian masalah guru honorer sejatinya bukan soal mengangkat atau tidak mengangkat mereka jadi pegawai.
"Pemerintah daerah dan pusat secara umumnya tidak memiliki konsep yang jelas dalam menyelesaikan masalah guru honorer," kritik Heru.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!