Jelang Pilkada Serentak 2020, 3 Langkah KPU Menyikapi COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - KPU (Komisi Pemilihan Umum) belum berencana menunda jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan Maret-April sehubungan dengan wabah virus corona (COVID-19).
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan September. Tahapan Pilkada saat ini sedang berlangsung.
"Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/3).
Namun, KPU telah melakukan rapat pleno dan memutuskan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan tahapan sebagai berikut:
Pertama, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS, tidak dilakukan bersamaan dalam jumlah banyak.
Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di lima titik).
Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.
Kedua, KPU meminta agar petugas melindungi diri dengan proteksi yang ketat dalam tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.