Jelang Ramadan, Ketua Banggar Dorong Penambahan Anggaran Perlindungan Sosial
Tahun lalu, Indonesia mencatatkan kinerja perdagangan yang positif akibat kenaikan harga komoditas ekspor andalan seperti; kelapa sawit, batubara, dan berbagai komoditas rempah rempah.
Terlebih lagi Undang Undang HPP memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa ekspor.
Tujuan dari pembebasan ini pada UU HPP untuk mendorong kontribusi ekspor nasional makin besar dalam struktur PDB yang masih didominasi konsumsi rumah tangga sebesar 54 persen.
Selain itu akan menebalkan cadangan devisa. “Memberlakukan tarif PPn 11 persen per 1 April secara selektif utamanya pendidikan dan kesehatan yang tidak beorientasi bisnis. Dan sebagai ganti kekurangan penerimaan PPN terkait hal ini, pemerintah dapat menggunakan ketentuan pasal 7 ayat 3 UU HPP untuk menaikkan PPn diatas 11 persen terhadap barang kena PPn lainnya,” pungkas Said.(fri/jpnn)