Jelang Ramadan, Polisi Bongkar Praktik Penjualan Daging Celeng
’’Setelah mengakui perbuatannya, pasutri itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,’’ tegasnya.
Polisi juga menyita barang bukti 58 kilogram daging celeng yang diambil dari lapak dan freezer di rumah pelaku.
Mereka akan dijerat pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Dia juga menjelaskan, untuk sementara ini, pihaknya masih menyelidiki asal daging celeng tersebut. Polisi juga masih mencari tahu siapa saja pelanggan mereka.
Sebuah sumber menyebutkan, keduanya membeli daging celeng dari seseorang berinisial T. Dia diduga mendapatkan celeng dari hutan di kawasan Kabupaten Malang. Saat ini Polisi masih memburu T.
Terkait kasus tersebut, Singgamata mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan harga daging yang lebih murah. Lebih baik masyarakat membeli di pasar yang resmi. ’
’Apalagi saat Ramadan dan menjelang Lebaran, kebutuhan daging sapi segar pasti meningkat,’’ katanya.
Daging celeng memiliki serat lebih halus, warna merah pudar, dan bau anyir lebih amis. Sementara itu, daging sapi memiliki serat agak kasar, warna lebih merah, dan baunya tidak terlalu amis. (zuk/c20/dwi)