Jelang RUPS Telkom, Pengamat Ingatkan Soal Pembatasan Masa Jabatan Direksi BUMN
jpnn.com, JAKARTA - BUMN di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi, PT Telkom Indonesia (Persero) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Mei mendatang.
Menurut Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN pada Pasal 19, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.
“Ringkasnya, anggota direksi BUMN hanya dapat menjabat maksimal sepuluh tahun,” kata Achmad Yunu dalam siaran pers pada Jumat (13/5).
Yunus menyebut Direktur Utama PT Telkom Ririek Adriansyah sudah menjadi direksi Telkom sejak 2012. Oleh karena itu, secara hukum penugasannya berakhir saat RUPS akhir bulan ini.
“Jadi, dua periode itu harga mati, di PP 45 tahun 2005 disebutkan begitu. Semua masa jabatan direksi BUMN maksimal 2 periode,” kata Achmad Yunus.
Menurut dia, soal kinerja bagus dan lain-lain tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan jabatan direksi BUMN. Hal ini perlu untuk menghindari oligarki di BUMN.
Achmad Yunus tak memungkiri, Telkom menjadi salah satu BUMN dengan kinerja yang bagus di bawah kendali Ririek.
Namun, kata dia, posisi Telkom saat ini tidak bisa dibilang aman, karena ketatnya persaingan di bisnis teknologi.