Jelang Seleksi PPPK 2022, Regulasi Afirmasi untuk Honorer K2 dan Nakes Belum Terbit
jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer K2 terus mempertanyakan regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nonguru.
Pasalnya, hingga akhir Juli ini, belum ada tanda-tanda pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) untuk PPPK nonguru.
"Ini sebenarnya pemerintah mau menerbitkan regulasinya enggak, ya? Jangan-jangan masih menggunakan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk PPPK nonguru," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (19/7).
Jika masih menggunakan PermenPAN-RB 29/2021, lanjutnya, sudah bisa dipastikan banyak honorer K2 teknis administrasi tidak lulus.
PermenPAN-RB tersebut tidak memberikan afirmasi apa pun untuk honorer K2.
Nur juga berharap dalam PermenPAN-RB baru nanti, honorer K2 tidak dibebankan dengan syarat sertifikat keahlian.
Sebaiknya, perlakuannya sama dengan guru yang tidak ada syarat sertifikat pendidik.
"Kami hanya meminta pemerintah memberikan keadilan kepada honorer K2. Jangan hanya guru, yang lainnya juga butuh diangkat ASN," ungkapnya.