Jelang Tahun Politik, ASN Diminta Menjaga Netralitas, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
jpnn.com, PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Pontianak yang terbukti memberikan dukungan kepada calon yang berkompetisi di Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahasan mengingatkan kepada pada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk tetap menjaga netralitas menjelang tahun politik 2024 mendatang.
Apa lagi telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur larangan ASN memberikan dukungan kepada calon di Pemilu dan Pilkada 2024.
Menurut Bahasan, PP tersebut akan memberikan dampak positif terhadap komitmen dalam menjaga netralitas di kalangan ASN.
"Bawaslu akan mengawasi segala bentuk pelanggaran termasuk apabila ada ASN yang terlibat dalam memberikan dukungan kepada kontestasi Pemilu maupun Pilkada," kata Bahasan seusai menghadiri webinar "Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong tahun Politik 2024 - Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak tahun 2020
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020, tercatat 917 pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 484 kasus di antaranya memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.
Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke partai politik, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu pasangan calon.