Masih menurut Juniver, dakwaan didasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian di uji di pengadilan dan dihubungkan dengan keterangan saksi. Kata dia, dari seluruh keterangan saksi, tidak ada yang membuktikan bahwa kliennya memerintahkan melakukan pembunuhan. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran