Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat

Rabu, 26 Juni 2024 – 18:23 WIB
Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat - JPNN.COM
Diskusi publik bertajuk Membongkar Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Dinasti Politik Rezim Totalitarian) di Jl Diponegoro No 72, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Managing Director Political Economy and Policy Studie (PEPS) Prof Anthony Budiawan mengungkapkan sejumlah kejahatan ekonomi yang dilakukan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Anthony saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk Membongkar Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Dinasti Politik Rezim Totalitarian) di Jl Diponegoro No 72, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Hadir narasumber lain, yakni Aktivis 98 dan Pengamat Politik Indonesia Ray Rangkuti, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, dan Ekonom Faisal H. Basri.

Anthony menyoroti adanya proyek yang disebut sebagai strategis oleh pemerintah, antara lain Rempang, Kepulauan Riau, dengan luasan 17 ribu hektare. Dengan status tersebut, maka siapa pun yang menghalangi bisa digusur. Padahal proyek itu nantinya akan diberikan kepada satu perusahaan.

"Seperti PIK dua, kalau enggak salah, keluasannya itu bisa sampai 7 ribu hektare. Berapa keuntungan? Di BSD sampai berapa? Dan kalau ini didiamkan, maka dua konglomerat ini akan menjadi perdana bagi siapa pun nanti presidennya. Ini yang bisa menguasai Indonesia nantinya. Karena proyek ini, sampai ke atas itu bisa untung ratusan triliun. Bahkan seribu triliun," kata Anthony.

Anthony menerangkan Presiden Jokowi memberikan status proyek strategis nasional (PSN) kepada pengusaha dan perusahaan. Anthony menyebutkan bagaimana bisa negara memberikan satu status kepada perusahaan.

Selain itu, Anthony mengatakan proyek IKN juga melanggar konstitusi. Dia mempertanyakan mengapa DPR RI diam saja melihat pelanggaran, terutama atas pembiayaan yang menggunakan APBN.

"IKN melanggar konstitusi, yaitu karena IKN adalah satu pemerintah daerah untuk ibu kota negara yang tidak berbentuk provinsi, kabupaten, atau kota. Karena pembentuknya adalah badan otorita," jelas dia.

Anthony menerangkan Presiden Jokowi memberikan status proyek strategis nasional (PSN) kepada pengusaha dan perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News