Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga
Rabu, 15 Juni 2022 – 16:05 WIB
Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dia pun harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
"Pelaku sudah ditahan, sementara korban akan terus didampingi," pungkas AKP Syamsul. (mcr29/jpnn)