JEM Sungguh Kurang Ajar, Jadi Polisi Gadungan Perdaya Wanita di Rumah Sakit
Sabtu, 27 Maret 2021 – 07:31 WIB
Jurus itu ternyata mangkus. Korban yang bersimpati pun mentransfer uang belasan juta rupiah ke rekening JEM.
Namun, JEM ternyata tak kunjung membayar pinjamannya ataupun menampakkan batang hidungnya. Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya menangkap pelaku," ujar Yusri.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam polisi yang dipakai pelaku untuk menipu para korbannya. Kini, JEM telah dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!