Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jemaah Calon Haji Sudah Bisa Menarik Setoran Pelunasan Bipih, 9 Hari Uang Kembali

Jumat, 04 Juni 2021 – 15:15 WIB
Jemaah Calon Haji Sudah Bisa Menarik Setoran Pelunasan Bipih, 9 Hari Uang Kembali - JPNN.COM
Kemenag menyampaikan bahwa jemaah calon haji sudah bisa menarik kembali setoran pelunasan biaya haji. Foto: Dok. JPNN.com

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji dan memperlihatkan aslinya.

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah calon haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Kemenag menyampaikan jemaah calon haji sudah bisa mengambil setoran pelunasan biaya haji. Prosesnya memakan waktu sembilan hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close