Jemaat Gereja HKBP Filadelfia Diintimidasi Massa Intoleran
Minggu, 23 Desember 2012 – 14:42 WIB
Melihat banyaknya warga yang keberatan, akhirnya para jemaat sepakat membeli tanah seluas 1.088 meter di Desa Jajelan Jaya,Kecamatan Tambun Utara,Kabupaten Bekasi. Kemudian segala syarat pun dipenuhi,termasuk alasan saat membeli tanah tersebut. Tidak hanya itu, pihak gereja juga sudah mengumpulkan 90 fotokopi KTP dari para jemaat, dan 60 fotokopi KTP dari warga sekitar.
Mereka juga meminta persetujuan 276 warga Desa Jajelan yang disaksikan ketua RT, ketua RW,hingga kepala desa. Namun pada 12 Januari 2010, Pemda Bekasi menyegel gereja tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Mengetahui hal tersebut,pihak gereja langsung mengajukan banding, dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) memenangkan pihak gereja. Setelah ada keputusan tersebut, tindak kekerasan terus terjadi hingga saat ini.