Jembatan Jalur Evakusi Tsunami di Pasaman Barat Ambruk, 10 Orang Masuk Sungai
Seharusnya berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 bahwa standar pelayanan minimal pemerintah daerah (pemda) itu dalam ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat adalah adanya layanan informasi kebencanaan, layanan pencegahan dan kesiapsiagaan, serta layanan evakuasi.
Untuk itu, pemerintah harus melakukan mitigasi bencana baik mitigasi struktural maupun mitigasi non-struktural
Apalagi, katanya, daerah pesisir pantai Pasaman Barat memiliki panjang 152 kilometer, di mana salah satunya berada di Jorong Sikabau yang berada di daerah pesisir pantai barat Sumbar dan sangat berpotensi mengalami bencana tsunami.
"Perlu memberikan mitigasi struktural pembangunan shelter dan jalan atau jalur evakuasi tsunami," katanya.
Dia menjelaskan minimnya anggaran pada bidang pencegahan dan kesiapsiagaan membuat mitigasi bencana tidak berjalan efektif.
"Ke depannya kami harus memikirkan bagaimana keseriusan dalam mitigasi bencana karena Pasaman Barat adalah rawan bencana," ucapnya. (antara/jpnn)