Jembatan Lagu
Oleh: Dahlan IskanKamis, 28 Maret 2024 – 07:07 WIB
Kapal itu seperti manusia. Wajib check-up setahun sekali. Harus dikirim ke dock. Lalu diperiksa oleh badan pemeriksa kapal: masih layak jalan atau harus masuk perawatan.
Di Indonesia badan pemeriksa kapal itu disebut BKI –Biro Klasifikasi Indonesia. Di bawah menteri BUMN dan menhub.
Kehilangan power seperti itu belum tentu karena kegagalan waktu docking.
Di Jepang BKI-nya disebut NK. Di Jerman GL. Di AS disebut ABS.
Mesin, lambung kapal, dan perlengkapan keselamatan harus lolos dari BKI. Baru boleh jalan.
Jadi: saya juga tidak tahu siapa yang bersalah.
Mungkin si Komeng.(*)