Jenazah Korban LP Cebongan Dipulangkan ke NTT
Senin, 25 Maret 2013 – 05:10 WIB
Kuasa Hukum empat korban, Rio Ramabaskara meminta Komnas HAM segera turun ke Jogjakarta untuk melakukan investigasi. Sebab, insiden yang menimpa kliennya merupakan pembantaian karena saat diberondong peluru kliennya tidak memakai senjata dan pengaman apapun ditubuhnya. "Ini pelanggaran HAM berat. Klien kami dibrondong dengan peluru tanpa ada pelindung," tegas Rio.
Rio menambahkan ada sejumlah kejanggalan pada peristiwa pembantaian tersebut. Kejanggalan itu ialah empat tersangka ditempatkan dalam satu sel. Padahal, keempat tersangka pengeroyokan Sertu Heru Santoso masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke kajaksaan. "Pascainsiden tersebut, mengapa Polda tidak segera menggelar operasi di jalan-jalan," tanya Rio.
Hingga kemarin (24/3) tim kuasa hukum empat korban belum mendapatkan hasil outopsi dari RUSP Sardjito. Sebagai kuasa hukum korban, pihaknya meminta RUSP Sardjito dan Polda DIJ segera memberikan hasil penyelidikan olah TKP dan outopsi atas jasad korban. "Kami minta polisi terbuka. Jangan ada yang disembunyi-sembunyikan," terangnya.