Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Tidak Dimandikan, Ini Syaratnya

Jumat, 27 Maret 2020 – 20:09 WIB
Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Tidak Dimandikan, Ini Syaratnya - JPNN.COM
Ilustrasi sketsa virus Corona. Foto :TechCrunch

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah Muslim terinfeksi COVID-19, yaitu boleh tidak dimandikan asal memenuhi syarat syariah.

"Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, berdasarkan ketentuan darurat syariah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).

Dia mengatakan dalam memandikan jenazah terinfeksi COVID-19 tidak diharuskan dibuka pakaiannya. Sedangkan petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, kata dia, jenazah dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak memakai baju, ditayamumkan.

Selanjutnya, kata dia, jika ada najis pada jenazah, petugas agar membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Meski begitu, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.

Adapun cara menayamumkan jenazah, yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap petugas tetap menggunakan alat pengaman diri (APD). (antara/jpnn)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah Muslim terinfeksi COVID-19, yaitu boleh tidak dimandikan asal memenuhi syarat syariah.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Pilpres

    Sikap MUI Terhadap Putusan MK,  Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa

    Selasa, 23 April 2024 – 11:00 WIB
    Sikap MUI Terhadap Putusan MK,  Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Entertainment

    MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini

    Rabu, 10 April 2024 – 09:39 WIB
    MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini - JPNN.com
X Close