Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Ketua Komnas HAM Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik angkat bicara terkait langkah Panglima TNI Jenderal Andika mengizinkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi prajurit TNI.
Taufan menyatakan Komnas HAM mendukung langkah Jenderal Andika tersebut. "Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI," kata Taufan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4).
Dia menilai langkah Jenderal Andika mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966, yakni melarang PKI dan ajaran Leninisme serta Marxisme.
Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.
"Kita, kan, tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Taufan.
Menurut Taufan, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.
Konstitusi secara jelas mengatakan setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.
Jika hal tersebut tetap diterapkan, sambung dia, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.