Jenderal Andika Dinilai Perlu Segera Menangani 4 Isu ini
Rabu, 17 November 2021 – 23:09 WIB
Yakni di Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.
"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," pungkas Anton.(Antara/jpnn)