Jenderal Djoko juga Disangka Lakukan Pencucian Uang
Senin, 14 Januari 2013 – 20:02 WIB
"Nilai TPPU-nya belum dipastikan. Tapi ini menunjukkan bahwa KPK concern terhadap upaya penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi dengan menggunakan pasal-pasal di UU TPPU, termasuk pada Pak DS," kata Johan.
Sebelumnya, Djoko Susilo hanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar.(flo/jpnn)