Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jenderal Listyo Sigit Membeberkan Modus Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Jumat, 20 Agustus 2021 – 14:41 WIB
Jenderal Listyo Sigit Membeberkan Modus Kejahatan Pinjaman Online Ilegal - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kejahatan modus pinjaman online ilegal. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.

Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.

"Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-download aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-uplaod dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat," ujar Sigit.

Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal (terdaftar di OJK) atau ilegal.

Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan sampai Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi peer to peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Jenderal Sigit mengingatkan masyarakat akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal.

"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit.

Sigit mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat tentang potensi kejahatan modus pinjaman online ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News