Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:20 WIB
Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal - JPNN.COM
Adovkat Muhammad Iqbal Ramadhani. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin tinggi. Pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tercatat jumlahnya sudah menembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Advokat sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan Muhammad Iqbal Ramadhani mengatakan hingga saat ini, banyak warga yang masih memanfaatkan pinjaman online ilegal dengan berbagai kemudahan syarat untuk mendapatakan pinjaman uang dengan cara instan.

Namun di balik itu semua, masyarakat seakan lupa akan bunga yang tinggi yang diterapkan para penyedia jasa pinjaman online sehingga banyak yang berakhir dengan kejadian-kejadian tragis antara debitur.

Dia menyebut pemerintah perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta menerapkan regulasi dan pengawasan yang ketat terkait dengan syarat-syarat debitur yang ingin melakukan pinjaman online.

Menurutnya, dengan adanya dampak perekonomian yang lesu dan belum stabil serta daya beli masyarakat yang cendrung menurun, seringkali timbul permasalahan antara kreditur dan debitur terkait pembayaran cicilan yang terkadang terlambat atau gagal bayar.

Sehingga dalam penagihan ke debitur pihak kreditur menggunakan pihak ke tiga atau debt collector, yang terkadang berujung tindakan arogansi dan pemaksaan serta intimidasi yang berakibat timbulnya keributan bahkan terjadi tindak pidana.

"Saya rasa dengan maraknya keributan yang terjadi antara debitur dengan debt collector, maka di sini pemerintah penting untuk terus aktif memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait jerat tipu daya pinjol ilegal" ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/8).

Iqbal menambahkan berdasar peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen, bahwa debt collector dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan, mempermalukan serta memberikan tekanan fisik maupun verbal.

Pemerintah diharapkan bisa lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat soal bahaya pinjol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA