Jenderal Polwan Gadungan Edarkan Upal Rp 1,2 T
Rabu, 01 Mei 2013 – 08:05 WIB
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP junto pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bac)