Jenis Baru Covid-19 Mengganas, RI Tolak Kedatangan WNA Selama 1-14 Januari 2021
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah RI membuat kebijakan baru untuk menangkal masuknya jenis baru Covid-19 yang muncul di Inggris.
Rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Senin (28/12) memutuskan penutupan perbatasan RI bagi warga negara asing (WNA) pada 1-14 Januari 2021.
Menurut Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, saat ini varian baru Covid-19 yang ditemukan Inggris menyebar lebih cepat.
"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari 1-14 januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12).
Sementara perlakuan terhadap WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 tetap sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Ketentuan itu mewajibkan pendatang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasar tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat keterangan itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia, pendatang harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNA yang bersangkutan wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Selanjutnya WNA yang telah menjalani karantina selama lima hari akan kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNA pendatang tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.