Jenis Baru Covid-19 Mengganas, RI Tolak Kedatangan WNA Selama 1-14 Januari 2021
Retno melanjutkan, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Tanah Air. Hal itu juga diatur dalam adendum SE Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020.
Adapun perincian pengaturannya ialah WNI yang baru datang dari luar negeri menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat keterangan tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI yang bersangkutan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNI tersebut wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Lokasi karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri disediakan oleh pemerintah. Setelah menjalani karantina lima hari, WNI yang bersangkutan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan diperkenankan meneruskan perjalanan jika hasil tes tersebut negatif Covid-19.
Lebih lanjut Retno mengatakan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19," tegas Retno.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: