Jenis Mobil Dinas Pejabat Daerah Terlacak Lewat Audit BPK
Selasa, 26 Juli 2011 – 01:28 WIB
Yuswandi menjelaskan, kemendagri sendiri dulunya juga ikut memberikan input yang dijadikan materi Inpres 2 Tahun 2008. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.
Untuk Wakil Gubernur, satu Sedan 2.500 cc dan satu Jeep 3.200 cc. Untuk Bupati/Walikota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit Jeep 3.200 cc. Sementara, untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota, satu Sedan 2.200 cc dan satu unit Jeep 2.500 cc.
Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau Jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan atau Jeep 2.700 cc. (sam/jpnn)