Jennifer Dunn Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagaimana, diatur pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adanya kesesuaian saksi dan ahli. Maka diketahui telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tanggal 31 Desember 2017 di dalam kamar terdakwa. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dalam sidang.
Baca juga: Selain Sabu-sabu, Jennifer Dunn Juga Pecandu Ekstasi
Jaksa dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara yang meringankan adalah berlaku sopan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Istri Faisal Haris itu pun menanggapi tuntutan jaksa dengan isak tangis. Dia terlihat menyeka air mata dan menutupi wajahnya.