Jennifer Dunn Diam-diam Sudah Bebas
Sabtu, 06 Oktober 2018 – 15:11 WIB
Diketahui, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia ditangkap kepolisian pada 31 Desember 2017 saat berada di kediamannya di Kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Jedun kedapatan memiliki sabu 0,25 gram.(mg7/jpnn)