Jennifer Dunn Tak Layak DIbebaskan, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi (nota pembelaan) Jennifer Dunn.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan Jennifer Dunn.
Sebab, pembelaan tersebut dinilai mencederai keadilan.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Ngotot Minta Dibebaskan, Ini Alasannya
"Setelah mendengar dan mempelajari nota pembelaan yang diserahkan penasihat hukum Jennifer Dunn, mengingat pleidoi meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaikan jawaban sepanjang hal-hal pleidoi yang bersikap pribadi atau subjektif tidak perlu kami tanggapi," kata Jaksa Sigit Hendardi dalam sidang.
JPU menyatakan bahwa mengabulkan pleidoi terdakwa sama saja dengan mencederai keadilan. Apalagi, terdakwa terbukti sudah tiga kali mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Dituntut 8 Bulan Penjara, Jennifer Dunn: Alhamdulillah