Jennifer Dunn Tiga Kali Tersandung Kasus Narkoba
Selasa, 02 Januari 2018 – 14:11 WIB
Keduanya pun dikenakan pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Setelah bebas pada Juni 2012, kiprah Jennifer di belantika hiburan tanah air tak begitu terdengar lagi.
Namun beberapa kali ia dikabarkan menjadi model beberapa iklan. Seiring berjalannya waktu, cerita kelam Jennifer pun hilang.(mg7/jpnn)