Jerat Eks Bos Petral, KPK Garap Lukma Neska Lagi
Kamis, 12 Maret 2020 – 12:54 WIB
Oleh karena itu KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK pernah memeriksa Bambang pada November 2019, namun tak menahannya.(antara/jpnn)