Jerat Gubernur Kaltim, Kejagung Tunggu Salinan Kasasi
Rabu, 21 November 2012 – 02:02 WIB
Proses pengalihan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sangatta terhadap kedua petinggi KTE, lanjut Hamzah, dilakukan di masa bupati setelah Awang. Sementara usulan pembelian 5 persen saham KPC sendiri berasal dari DPRD Kutim.
"Waktu itu, Awang sudah wanti-wanti uangnya dimasukan ke kas daerah bukan ke KTE. Ternyata tak diikuti, buktinya empat anggota DPRD jadi tersangka juga," jelasnya.
Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dan beranggotakan Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, dan Sri Murwahyuni menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Anung dan 12 tahun untuk Apidian. Putusan ini jauh lebih berat dari putusan tingkat banding yang menghukum Anung dengan 6 tahun penjara sementara Apidian dibebaskan. Menurut MA, keduanya dinilai telah memperkaya diri sendiri.