Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
Jumat, 17 Desember 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan Hutagalung. Selain pidana pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan yang kini tengah diproses Bareskrim Mabes Polri, Haposan juga bisa dijerat tuduhan penipuan dan pemerasan.
Inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas), Abdul Taufik, menyatakan, rekomendasi pidana baru terhadap Haposan itu muncul setelah pihaknya memeriksa sejumlah pihak. Inspektorat Jamwas memeriksa Gayus Tambunan, JAM Pidum Kamal Sofyan, mantan JAMPidum AH Ritonga, jaksa Cirus Sinaga, dan juga Haposan.
Selain berdasar keterangan Gayus, tambah Abdul, pemeriksa juga yakin terdapat kecocokan paraf dan catatan bukti penyerahan uang tulisan tangan Haposan, dengan paraf di berita acara permintaan keterangan tertanggal 13 Desember 2010. "Alat bukti ini akan kami teruskan ke kepolisian sebagai barang bukti laporan rentut," tegas Abdul di Kejagung, Jumat (17/12).
JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan Hutagalung. Selain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:01 WIB - Humaniora
Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:00 WIB - Humaniora
4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya
Kamis, 09 Januari 2025 – 05:56 WIB - Seleb
3 Berita Artis Terheboh: Prilly Latuconsina Pacaran, Qomar Meninggal
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:59 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:01 WIB - Jatim Terkini
Bus Pariwisata dari Bali Kecelakaan Rem Blong di Kota Batu, 4 Orang Tewas
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:40 WIB - Humaniora
Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:25 WIB