Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap HS (25) yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Kini, polisi menjerat remaja yang ikut aksi unjuk rasa di depan Bawaslu itu dengan pasal makar.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, Minggu (12/5). Remaja yang bertempat tinggal di Palmerah itu sebelumnya kabur ke Parung setelah video ancamannya viral.
“Saat ditangkap HS sedang tidur-tiduran,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (13/5). Baca juga: Respons Presiden Jokowi soal Remaja Pengancamnya
Namun, HS menyimpan sejumlah barang bukti di tempat tinggalnya di Palmerah. Antara lain jaket, tas, dan telepon genggam.
“Saat kami mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kami mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah,” kata Ade.
Polisi lantas menjerat HS dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merujuk pasal yang dikenakan, HS disangka makar karena bermaksud membunuh kepala negara.
“Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang,” ujar Ade. Baca juga: Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang
Selain itu, polisi kini juga memburu perempuan yang membuat video ucapan HS. Perempuan berinisial A itu diduga dari Sukabumi, Jawa Barat.