Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Apabila...
jpnn.com, DENPASAR - Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021, jika sudah memberikan bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan setelah Jerinx dinyatakan bebas murni, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dipenuhi oleh drummer Band SID ini.
"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan sepuluh bulan. Sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," kata Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Bali, Kamis (3/6).
Dia mengatakan apabila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka terpidana Jerinx dinyatakan bebas murni.
"Iya, dia (Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi," katanya.
Selain itu, Kakanwil mengatakan dalam proses pelepasan Jerinx tidak ada prosedur khusus yang dilakukan. Namun, tetap di bawah pengawasan dan pengamanan petugas.
Dia menyatakan, ada prosedur tetap yang diterapkan dalam pembebasan narapidana. Prosedur tetap ini bukan hanya diterapkan saat Jerinx bebas, tetapi diterapkan juga terhadap narapidana lainnya.
"Kami punya prosedur tetap terkait itu, untuk pelepasan Jerinx tetap ada pengawasan, tapi tidak berlebihan toh di luar dia tidak bermasalah," katanya.