Jerinx SID Bakal Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Pekan Depan
Jumat, 23 Juli 2021 – 14:03 WIB
"Masalah pengancamannya sesuai unsur Pasal 335 (KUHP). Ini masih lidik (penyelidikan,red)," ujar Yusri.
Seperti diketahui, musikus Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas kasus dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!