Jerinx SID Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro Jaya
Rabu, 01 Desember 2021 – 18:09 WIB
Jerinx SID disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga penahanan Jerinx SID sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif tentu ada di jaksa penuntut umum. Alasan objektifnya, antara lain, ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima. (antara/jpnn)